Istana Dorong Revisi UU Polri, Targetnya Polisi Rakyat yang Dekat Warga

Berita133 Views

Rencana revisi Undang Undang Polri kembali menjadi perhatian setelah Istana menegaskan arah pembenahan institusi kepolisian. Pemerintah ingin Polri semakin dekat dengan masyarakat, bekerja lebih transparan, diawasi lebih kuat, dan menjalankan tugasnya sebagai polisi rakyat. Istilah tersebut bukan hanya slogan, tetapi menjadi ukuran penting dalam pembahasan reformasi kepolisian yang kini bergerak melalui rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri dan proses legislasi di DPR.

Dorongan itu muncul di tengah harapan publik agar Polri tidak hanya kuat dalam penegakan hukum, tetapi juga dipercaya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Revisi UU Polri kemudian dilihat sebagai ruang untuk menata kembali kewenangan, pengawasan, kultur kerja, serta hubungan polisi dengan warga. Dari Istana, pesan yang muncul cukup jelas, Polri harus bekerja bersama rakyat, bukan berjarak dari rakyat.

Istana Menempatkan Reformasi Polri sebagai Agenda Serius

Presiden Prabowo Subianto menerima laporan Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Merdeka, Jakarta, pada 5 Mei 2026. Pertemuan itu berlangsung lebih dari tiga jam dan membahas laporan lengkap mengenai pembenahan Polri, mulai dari arah kebijakan jangka pendek hingga menengah. Laporan tersebut disusun dalam 10 buku rekomendasi yang mencakup banyak aspek, termasuk revisi UU Polri dan perubahan aturan turunan.

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menyampaikan bahwa komisi telah menyerap masukan dari berbagai pihak. Mereka bertemu lembaga negara, organisasi masyarakat, unsur internal kepolisian, hingga melakukan kunjungan ke sejumlah daerah. Pola ini menunjukkan bahwa reformasi Polri tidak lagi hanya dibicarakan dari ruang elite, tetapi juga mencoba membaca keluhan dan harapan yang hidup di masyarakat.

Dari pertemuan tersebut, terlihat bahwa Istana ingin pembenahan Polri masuk ke jalur yang lebih terukur. Bukan hanya pernyataan normatif, tetapi masuk ke perubahan aturan, penguatan lembaga pengawas, dan penataan jabatan. Revisi UU Polri menjadi salah satu instrumen yang dipandang penting karena undang undang lama telah berlaku lebih dari dua dekade.

Perubahan zaman, perkembangan teknologi, kejahatan siber, peredaran narkoba, judi online, dan persoalan keamanan publik membuat Polri membutuhkan aturan yang lebih sesuai. Namun, pembaruan itu juga harus menjaga prinsip bahwa kewenangan besar wajib dikendalikan oleh pengawasan yang kuat.

Polisi Rakyat Menjadi Pesan Utama Presiden

Presiden Prabowo sebelumnya pernah menegaskan bahwa Polri harus menjadi polisi rakyat. Dalam arahannya, Presiden menyampaikan bahwa polisi harus menjadi bagian dari rakyat dan bekerja bersama masyarakat untuk mendeteksi serta mencegah kejahatan. Rakyat disebut sebagai mata dan telinga yang dapat membantu aparat membaca situasi di lapangan.

Pesan ini penting karena kerja kepolisian tidak mungkin hanya bertumpu pada patroli, kantor polisi, dan laporan formal. Banyak masalah keamanan justru pertama kali diketahui warga. Dari gang kecil, desa, pasar, terminal, sekolah, tempat usaha, sampai ruang digital, masyarakat sering menjadi pihak yang paling cepat membaca gejala kejahatan.

Konsep polisi rakyat menuntut Polri lebih hadir secara sosial. Polisi tidak cukup datang setelah perkara terjadi. Polisi perlu membangun komunikasi, mengenali tokoh masyarakat, mendengar keluhan warga, serta mencegah masalah sebelum berkembang menjadi perkara besar. Dalam kerangka seperti ini, kepercayaan warga menjadi modal utama.

“Polisi rakyat hanya bisa lahir bila warga merasa aman untuk melapor, didengar saat mengadu, dan diperlakukan setara di hadapan hukum.”

Jika warga takut melapor karena khawatir dipersulit, dicurigai, atau tidak ditanggapi, maka gagasan polisi rakyat sulit berjalan. Karena itu, revisi UU Polri harus mampu memperkuat cara kerja yang dekat, bukan sekadar memperluas kewenangan.

Revisi UU Polri Masuk Jalur DPR

DPR menyetujui RUU Perubahan UU Polri menjadi usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna pada 20 Mei 2026. Persetujuan tersebut membuka jalan bagi pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah. Sejumlah fraksi menyatakan revisi diperlukan karena UU Polri telah berlaku lama dan perlu disesuaikan dengan pembaruan hukum nasional, termasuk KUHP dan KUHAP baru.

Dalam pandangan fraksi, ada beberapa isu besar yang perlu diperhatikan. Fraksi Gerindra menyoroti reformasi kultural yang humanis, transparan, dan menjamin perlindungan HAM. PKB menekankan perlunya perbaikan kultur aparat dan tata kelola SDM. PAN menyoroti penguatan Kompolnas. PKS meminta pembahasan dilakukan hati hati, terbuka, dan melibatkan masyarakat. PDI Perjuangan menyoroti pembatasan penempatan personel Polri di luar institusi. NasDem mengingatkan perluasan kewenangan harus disertai pengawasan ketat. Demokrat menegaskan kewenangan aparat harus dikendalikan agar tidak memunculkan tindakan sewenang wenang.

Kumpulan sikap fraksi itu menunjukkan bahwa revisi UU Polri tidak bisa dibaca sebagai proses teknis biasa. Pembahasan ini menyentuh relasi antara warga dan aparat, batas kekuasaan negara, pengawasan lembaga bersenjata, serta kualitas layanan hukum.

Istana membawa pesan polisi rakyat, DPR membawa catatan pengawasan dan partisipasi, sementara publik menunggu apakah dua hal itu benar benar masuk ke rumusan pasal.

Penguatan Kompolnas Jadi Titik Kunci

Salah satu poin yang disetujui Presiden dalam laporan Komisi Percepatan Reformasi Polri adalah penguatan Kompolnas. Komisi ini diusulkan menjadi lebih independen, tidak lagi diisi dengan pola ex officio seperti selama ini, serta memiliki rekomendasi yang lebih mengikat. Jika gagasan ini masuk dalam revisi UU Polri, posisi pengawasan eksternal terhadap Polri dapat berubah cukup besar.

Selama ini, kritik terhadap pengawasan Polri sering berulang. Banyak pihak menilai mekanisme internal belum cukup menjawab rasa keadilan publik, terutama jika perkara menyangkut anggota kepolisian sendiri. Kompolnas diharapkan dapat menjadi kanal pengawasan yang lebih kuat dan dipercaya masyarakat.

Penguatan Kompolnas bukan berarti melemahkan Polri. Justru, lembaga pengawas yang kuat dapat membantu Polri membersihkan diri, memperbaiki pelayanan, dan mengembalikan kepercayaan warga. Polisi yang baik membutuhkan sistem yang mampu membedakan mana aparat profesional dan mana aparat yang menyalahgunakan kewenangan.

Jika rekomendasi Kompolnas benar benar mengikat, maka laporan masyarakat tidak berhenti sebagai catatan administratif. Ia dapat menjadi dasar tindakan yang lebih nyata. Namun, kewenangan baru juga harus disertai tata kerja yang jelas agar Kompolnas tidak menjadi lembaga besar di atas kertas saja.

Polisi Rakyat Perlu Layanan yang Mudah Diakses

Gagasan polisi rakyat akan diuji pertama kali dari pelayanan paling dasar. Masyarakat menilai Polri bukan dari bahasa undang undang, tetapi dari pengalaman saat melapor kehilangan, menjadi korban kekerasan, menghadapi pungutan liar, mengalami kecelakaan, atau meminta bantuan keamanan.

Pelayanan yang mudah diakses berarti warga tidak dipersulit saat melapor. Petugas harus memberi informasi yang jelas, tidak menyalahkan korban, tidak meminta biaya tidak resmi, dan tidak memperlambat proses tanpa alasan. Hal seperti ini terdengar sederhana, tetapi sangat menentukan wajah Polri di mata rakyat.

Revisi UU Polri perlu memberi ruang bagi standar layanan yang lebih kuat. Hak pelapor, batas waktu penanganan, kewajiban memberi informasi perkembangan perkara, perlindungan korban, dan mekanisme pengaduan harus diatur lebih baik. Jika hanya berbicara kewenangan tanpa mengatur kualitas pelayanan, maka warga tetap merasa jauh dari aparat.

Di banyak daerah, kantor polisi menjadi tempat terakhir warga mencari pertolongan. Karena itu, suasana pelayanan harus lebih ramah, tertib, dan dapat dipercaya. Polisi rakyat harus terasa sejak pintu depan kantor polisi, bukan hanya dalam pidato resmi.

Kultur Kepolisian Menjadi Pekerjaan Paling Berat

Revisi undang undang dapat mengubah struktur dan kewenangan, tetapi perubahan kultur membutuhkan kerja lebih panjang. Kultur kepolisian berkaitan dengan cara aparat memandang warga, cara atasan memberi perintah, cara laporan ditangani, cara anggota diberi penghargaan, dan cara pelanggaran dihukum.

Jika kultur lama masih menempatkan warga sebagai pihak yang harus dicurigai lebih dulu, maka polisi rakyat sulit terwujud. Jika keberhasilan hanya dihitung dari jumlah penangkapan tanpa melihat pencegahan dan pemulihan korban, maka pelayanan publik akan tetap terasa keras.

Kultur baru membutuhkan pendidikan, pelatihan, keteladanan pimpinan, pengawasan, dan sistem karier yang sehat. Polisi yang ramah, jujur, dan profesional harus mendapat ruang naik karier. Sebaliknya, aparat yang melakukan kekerasan, pungutan liar, atau penyalahgunaan wewenang harus mendapat sanksi jelas.

“Reformasi Polri tidak cukup mengganti aturan. Yang lebih sulit adalah mengubah kebiasaan sehari hari di ruang pelayanan, ruang pemeriksaan, dan jalan raya.”

Inilah mengapa revisi UU Polri perlu diikuti perubahan aturan internal dan evaluasi kinerja anggota. Undang undang memberi arah, tetapi pelaksanaan ada di lapangan.

Pembatasan Jabatan di Luar Polri Perlu Diatur Tegas

Salah satu isu yang ikut menjadi sorotan adalah penempatan anggota Polri aktif di luar struktur kepolisian. Dalam laporan Komisi Percepatan Reformasi Polri, pemerintah disebut akan mengatur secara lebih tegas jabatan yang dapat diduduki oleh anggota Polri di luar institusi. Pengaturan itu akan dibuat secara limitatif dalam peraturan perundang undangan.

Isu ini penting karena berkaitan dengan batas peran Polri di ruang sipil. Banyak pihak khawatir jika anggota Polri aktif terlalu luas masuk ke kementerian dan lembaga, maka fungsi kepolisian dapat melebar melampaui tugas pokoknya. Di sisi lain, pemerintah dapat berargumen bahwa ada jabatan tertentu yang memang membutuhkan keahlian kepolisian, terutama dalam bidang keamanan, narkotika, terorisme, intelijen, dan kejahatan lintas negara.

Jalan tengahnya adalah pembatasan yang jelas. Revisi UU Polri harus menentukan jabatan apa saja yang benar benar terkait fungsi kepolisian, berapa lama penugasan, siapa yang mengawasi, serta bagaimana mencegah konflik kepentingan. Nama lembaga saja tidak cukup. Yang harus dibatasi adalah jenis jabatan dan kewenangannya.

Jika tidak diatur detail, isu ini bisa memunculkan kekhawatiran baru. Polisi rakyat seharusnya dekat dengan warga, bukan semakin banyak mengisi ruang birokrasi sipil tanpa batas yang terang.

Kewenangan Besar Harus Diimbangi Kontrol

Polri memiliki tugas besar, mulai dari menjaga keamanan, menegakkan hukum, melindungi masyarakat, mengatur lalu lintas, menangani kejahatan umum, sampai menghadapi kejahatan siber dan narkotika. Dengan tugas seperti itu, kewenangan Polri memang luas. Namun, kewenangan luas harus selalu disertai kontrol yang kuat.

Revisi UU Polri tidak boleh hanya dilihat sebagai kesempatan memperbarui alat kerja kepolisian. Ia juga harus memperkuat batas penggunaan kekuasaan. Penangkapan, pemeriksaan, penyadapan, pengawasan digital, penggunaan kekuatan, dan tindakan diskresi harus memiliki rambu yang jelas.

Kekuasaan yang tidak dikontrol dapat merusak kepercayaan. Satu kasus penyalahgunaan wewenang bisa membuat warga mempertanyakan seluruh institusi. Karena itu, Polri perlu aturan yang melindungi masyarakat sekaligus melindungi anggota yang bekerja benar.

Kontrol tidak hanya datang dari Kompolnas. DPR, pengadilan, Ombudsman, Komnas HAM, lembaga etik internal, media, dan masyarakat sipil juga punya peran. Semakin besar kewenangan, semakin kuat pula kebutuhan pengawasan.

Kepercayaan Publik Menjadi Ukuran Utama

Polisi rakyat tidak bisa dipisahkan dari kepercayaan publik. Warga akan bekerja sama dengan polisi jika mereka percaya laporan ditangani, hak dilindungi, dan aparat tidak menyalahgunakan posisi. Kepercayaan tidak bisa dibangun hanya dengan kampanye. Ia tumbuh dari pengalaman sehari hari.

Saat warga melapor kehilangan motor dan mendapat respons baik, kepercayaan naik. Saat korban kekerasan mendapat perlindungan, kepercayaan naik. Sebaliknya, satu pengalaman buruk dapat menyebar cepat dan merusak citra institusi.

Karena itu, revisi UU Polri perlu memberi perhatian pada akuntabilitas pelayanan. Indikator keberhasilan Polri tidak cukup hanya jumlah perkara yang diungkap. Harus ada ukuran kepuasan warga, kecepatan layanan, perlindungan korban, penyelesaian pengaduan, dan penurunan pelanggaran anggota.

Jika ukuran kinerja berubah, perilaku organisasi juga bisa bergerak. Polisi akan terdorong tidak hanya mengejar angka, tetapi juga menjaga kualitas hubungan dengan masyarakat.

Perlindungan HAM Harus Menjadi Fondasi

Sejumlah fraksi DPR menyoroti perlindungan HAM dalam revisi UU Polri. Hal ini penting karena kepolisian sering berada di titik pertemuan antara negara dan warga. Polisi dapat menghentikan orang, memeriksa, menangkap, menahan, membubarkan kerumunan, dan memakai kekuatan dalam kondisi tertentu. Semua tindakan itu harus tunduk pada prinsip hukum dan HAM.

Polisi rakyat tidak berarti polisi yang lemah. Polisi tetap harus tegas melawan kejahatan. Namun ketegasan harus berada dalam bingkai hukum. Kekerasan yang tidak perlu, perlakuan merendahkan, kriminalisasi warga, atau intimidasi terhadap pelapor tidak boleh mendapat ruang.

Pelatihan HAM perlu menjadi bagian dari pendidikan kepolisian sejak awal. Anggota harus memahami cara menangani anak, perempuan, penyandang disabilitas, kelompok rentan, massa aksi, korban kekerasan, dan tersangka. Setiap kelompok memiliki kebutuhan perlindungan yang berbeda.

Revisi UU Polri dapat memperkuat prinsip ini dengan memasukkan norma pelayanan dan penegakan hukum yang lebih berpihak pada hak warga. Tanpa fondasi HAM, istilah polisi rakyat akan kehilangan isi.

Teknologi Kepolisian Harus Tetap Diawasi

Modernisasi teknologi kepolisian juga menjadi bagian dari pembahasan. Kejahatan kini bergerak di ruang digital. Penipuan online, judi daring, pencurian data, pemerasan digital, dan penyebaran konten ilegal menuntut Polri lebih siap secara teknologi. Namun penggunaan teknologi oleh aparat juga harus diawasi.

Sistem pengawasan digital, kamera, basis data, pengenalan wajah, pelacakan transaksi, dan alat siber dapat membantu penegakan hukum. Tetapi jika tidak diawasi, teknologi dapat mengganggu privasi warga. Polisi rakyat tidak boleh berubah menjadi polisi yang mengawasi warga tanpa batas.

Revisi UU Polri perlu memberi rambu soal penggunaan teknologi. Data pribadi harus dilindungi. Akses informasi harus berdasarkan hukum. Penggunaan alat digital untuk penegakan hukum harus dapat diperiksa. Warga harus memiliki jalur keberatan jika datanya disalahgunakan.

Modernisasi adalah kebutuhan, tetapi modernisasi tanpa kontrol dapat menimbulkan persoalan baru. Polisi yang dekat dengan rakyat harus memakai teknologi untuk melindungi warga, bukan membuat warga merasa selalu diawasi.

Partisipasi Publik Tidak Boleh Formalitas

DPR telah mencatat pentingnya partisipasi masyarakat dalam pembahasan revisi UU Polri. Poin ini tidak boleh menjadi formalitas. Revisi aturan sebesar ini harus membuka ruang bagi akademisi, organisasi bantuan hukum, kelompok korban, komunitas warga, jurnalis, pegiat HAM, pemerintah daerah, dan anggota Polri di tingkat bawah.

Pengalaman warga sangat penting untuk membaca masalah nyata. Bagaimana penanganan kasus kekerasan seksual. Bagaimana warga desa berhubungan dengan bhabinkamtibmas. Semua itu adalah bahan penting untuk membangun aturan yang lebih hidup.

Jika pembahasan dilakukan terburu buru, publik akan curiga bahwa revisi hanya memperkuat institusi, bukan memperbaiki pelayanan. Pemerintah dan DPR perlu menjelaskan pasal demi pasal, membuka naskah, menerima kritik, dan menunjukkan perubahan setelah masukan publik diberikan.

Polisi rakyat lahir dari hubungan timbal balik. Maka, undang undang yang ingin membentuk polisi rakyat juga harus disusun dengan mendengar rakyat.

Bhabinkamtibmas Bisa Menjadi Wajah Polisi Rakyat

Dalam kehidupan sehari hari, banyak warga lebih mengenal bhabinkamtibmas daripada pejabat tinggi Polri. Mereka hadir di desa dan kelurahan, mengikuti kegiatan warga, membantu mediasi masalah kecil, mendengar keluhan, dan menjadi penghubung antara masyarakat dengan kepolisian. Jika peran ini diperkuat, gagasan polisi rakyat bisa terasa lebih nyata.

Namun bhabinkamtibmas tidak boleh hanya diberi beban tanpa dukungan. Mereka membutuhkan pelatihan komunikasi, pemahaman hukum dasar, pengetahuan mediasi, kemampuan membaca masalah sosial, serta dukungan logistik. Di banyak daerah, satu anggota harus menangani wilayah yang luas dan persoalan yang beragam.

Revisi UU Polri dapat memberi pengakuan lebih kuat terhadap pendekatan berbasis komunitas. Penegakan hukum tidak selalu harus dimulai dari penangkapan. Banyak masalah dapat dicegah melalui komunikasi, edukasi, dan penyelesaian dini yang tetap menghormati hukum.

Jika polisi di tingkat desa dipercaya, maka Polri sebagai institusi akan lebih mudah mendapatkan dukungan masyarakat. Kepercayaan besar sering dimulai dari hubungan kecil yang dijaga setiap hari.

Jangan Sampai Revisi Hanya Menguatkan Struktur

Salah satu kekhawatiran publik terhadap revisi UU Polri adalah kemungkinan perubahan hanya memperkuat struktur dan kewenangan, tetapi kurang menyentuh perbaikan layanan. Jika itu terjadi, pesan polisi rakyat akan sulit diyakini. Warga membutuhkan perubahan yang terasa di lapangan.

Perbaikan harus menyentuh ruang laporan, proses penyelidikan, transparansi perkara, penanganan pengaduan anggota, pelayanan lalu lintas, pengamanan aksi, serta hubungan polisi dengan kelompok rentan. Jika pasal baru hanya memperluas peran tanpa memperbaiki kontrol, kritik masyarakat akan semakin kuat.

Revisi yang baik harus menyeimbangkan tiga hal. Pertama, kemampuan Polri menghadapi kejahatan yang semakin rumit. Kedua, perlindungan hak warga dari penyalahgunaan kekuasaan. Ketiga, sistem pengawasan yang mampu bekerja nyata. Tanpa keseimbangan itu, pembaruan hukum bisa kehilangan arah.

Istana telah memberi pesan bahwa Polri harus dekat dengan rakyat. Kini, rumusan undang undang perlu membuktikan bahwa kedekatan itu diterjemahkan dalam hak warga, kewajiban aparat, dan pengawasan yang jelas.

Reformasi Polri Membutuhkan Waktu Panjang

Komisi Percepatan Reformasi Polri menargetkan agenda pembenahan berjalan hingga 2029. Ini menunjukkan bahwa reformasi kepolisian tidak bisa selesai dalam satu rapat atau satu undang undang. Perubahan institusi besar membutuhkan waktu, konsistensi, dan keberanian mengoreksi diri.

Revisi UU Polri menjadi pintu penting, tetapi bukan satu satunya jalan. Setelah undang undang berubah, perlu ada peraturan pemerintah, peraturan presiden, instruksi presiden, peraturan Polri, serta perubahan sistem pendidikan, pengawasan, dan karier. Jika aturan turunan lambat atau lemah, perubahan di undang undang tidak akan terasa.

Pimpinan Polri juga memegang peran besar. Mereka harus menunjukkan bahwa pesan polisi rakyat bukan sekadar kutipan pidato, tetapi standar kerja. Anggota di lapangan akan mengikuti arah yang diberikan pimpinan. Jika pimpinan tegas pada pelayanan dan integritas, organisasi akan bergerak.

Masyarakat juga akan menguji dari hasil. Apakah laporan lebih mudah. Apakah aparat lebih humanis. Itulah ukuran yang paling mudah dibaca warga.

Istana dan DPR Kini Memegang Tanggung Jawab Besar

Dengan masuknya revisi UU Polri ke jalur legislasi, Istana dan DPR memegang tanggung jawab besar. Pemerintah membawa arah reformasi yang telah dirumuskan Komisi Percepatan Reformasi Polri. DPR membawa mandat legislasi dan ruang pengawasan publik. Keduanya harus memastikan pembahasan berjalan terbuka dan tidak mengabaikan suara masyarakat.

Polisi rakyat bukan hanya polisi yang hadir di tengah warga saat bencana atau kegiatan sosial. Polisi rakyat adalah aparat yang bekerja berdasarkan hukum, menghormati warga, menjaga akuntabilitas, dan membuka diri terhadap kritik. Untuk sampai ke sana, revisi UU Polri harus memberi dasar yang kuat.

Jika pembahasan berhasil menata kewenangan, memperkuat Kompolnas, membatasi jabatan di luar Polri, memperjelas standar pelayanan, melindungi HAM, dan membuka pengawasan, maka revisi ini dapat menjadi titik penting pembenahan kepolisian. Jika sebaliknya, revisi hanya akan menambah daftar panjang janji reformasi yang sulit dirasakan masyarakat.

Istana telah memberi arah bahwa Polri harus menjadi polisi rakyat. Kini, tugas berikutnya adalah memastikan kata itu tidak berhenti sebagai semboyan. Ia harus hidup dalam pasal, prosedur, layanan, pengawasan, dan sikap setiap anggota Polri saat berhadapan dengan warga.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *